Bidang Industri Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang bertugas melaksanakan kegiatan di bidang riset, edukasi, pengembangan dan industri, akses permodalan dan pemasaran bidang penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif, bidang fasilitas hak kekayaan intelektual dan regulasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Industri Pariwisata mempunyai fungsi :
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
a. Seksi Riset, Edukasi, Pengembangan dan Industri Akses Permodalan dan Pemasaran.
b. Seksi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif.
c. Seksi Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi.
Sen – Jum : 07:45 am – 04:15 pm