Bidang Industri Pariwisata

Bidang Industri Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang bertugas melaksanakan kegiatan di bidang riset, edukasi, pengembangan dan industri, akses permodalan dan pemasaran bidang penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif, bidang fasilitas hak kekayaan intelektual dan regulasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Industri Pariwisata mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Industri Pariwisata.
  2. Penghimpunan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang Industri Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. 
  3. perumusan kebijakan penyusunan standar, prosedur, dan kriteria serta Riset, Edukasi, Pengembangan dan Industri, Akses Permodalan dan Pemasaran, Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif, Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi.
  4. pelaksanaan eveluasi Riset, Edukasi, Pengembangan dan Industri, Akses Permodalan dan Pemasaran, Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif, Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi.
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Bidang Industri Pariwisata. 
  6. pelaksanaan koordinasi dengan intern unit dan dinas/instansi terkait. 
  7. penyusunan laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan. 
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
a. Seksi Riset, Edukasi, Pengembangan dan Industri Akses Permodalan dan Pemasaran.
b. Seksi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif.
c. Seksi Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi.

Jl. Kapten Syahrial, Ps. Melintang, Kec. Tlk. Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu 38114
Jam Kerja :

Sen – Jum : 07:45 am – 04:15 pm

Informasi Artikel dan Kegiatan Terbaru

Berita, artikel, dan sumber daya Dinas Pariwisata terbaru, dikirim langsung ke kotak masuk Anda setiap bulan.