Bidang Pariwisata

Bidang Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan tugas dibidang pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis dan destinasi pariwisata, bidang pemasaran pariwisata dan bidang penetapan tanda daftar usaha pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Bidang Pariwisata mempunyai fungsi : 

  1. penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Pariwisata.
  2. pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
  3. penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan standar, prosedur, dan kriteria, Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategi dan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  4. pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategi dan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  5. pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategi dan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  6. penyiapan bahan koordinasi dengan Instansi terkait agar koordinasi berjalan lancar.
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pariwisata.
  8. pelaksanaan koordinasi dengan intern unit dan dinas/instansi terkait.
  9. penyusunan laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
a. Seksi Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis dan Destinasi Pariwisata.
b. Seksi Pemasaran Pariwisata.
c. Seksi Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Jl. Kapten Syahrial, Ps. Melintang, Kec. Tlk. Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu 38114
Jam Kerja :

Sen – Jum : 07:45 am – 04:15 pm

Informasi Artikel dan Kegiatan Terbaru

Berita, artikel, dan sumber daya Dinas Pariwisata terbaru, dikirim langsung ke kotak masuk Anda setiap bulan.