Bidang Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan tugas dibidang pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis dan destinasi pariwisata, bidang pemasaran pariwisata dan bidang penetapan tanda daftar usaha pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
a. Seksi Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis dan Destinasi Pariwisata.
b. Seksi Pemasaran Pariwisata.
c. Seksi Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sen – Jum : 07:45 am – 04:15 pm