Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan, Ekonomi Kreatif, Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
a. Seksi Pengembangan SDM Aparatur
b. Seksi Pengembangan SDM Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
c. Seksi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Sen – Jum : 07:45 am – 04:15 pm